TERBARU
Bagi Temen-temen yang pengin minta SKHUN Sementara,Silahkan ke Kantor TU (Tata Usaha)
Untuk mnegurusnya......
adapun syaratnya.
1. Telah melunasi seluruh biaya pendidikan , dibuktikan dengan tanda lunas pembayaran.
2. Telah mengembalikan buku pinjaman di Perpustakaan , dibuktikan dengan tanda pengembalian pinjaman buku.
3. Telah menyelesaikan administrasi Pondok Pesantren ( Bagi yang mondok di Ponpes ) / Kost bagi yang bertempat tinggal di kost.
4. Surat Pengambilan Ijazah ditandatangani oleh Pembina ( Bagi yang mondok ) / Tuan rumah Kost / Ketua Muda - mudi.
5. Ijazah di ambil langsung oleh siswa yang bersangkutan .
6. Jika yang mengambil selain siswa yang bersangkutan, harus ada surat kuasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Anda Meninggalkan Komentar agar kami dapat melakukan perbaikan dan pembenahan.